MANADO- Pengadaan palang parkir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di samping kiri dan kanan bangunan yang bermerek ZKTeco dibandrol Rp200 juta yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran (TA) 2018.
Pun, hingga saat ini belum difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal APBD 2019 Provinsi Sulut telah diketuk dan diparipurnakan.
Saat dikonfirmasi, Kapala bagian (Kabag) umum Sekretariat DPRD Sulut Jackson Ruaw mengatakan, anggaran untuk palang parkir sebesar Rp200juta.
“Sistem elektrik dan perpanjang palang pintu belum selesai, serta menunggu kartu akses yang dicetak. Kalau sudah selesai semuanya akan dilakukan ujicoba,” ujar Ruaw, saat dihubungi SINDOMANADO.COM (KORAN SINDO MANADO), Selasa (20/11/2018)

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang mengatakan, segala sesuatu itu kalau dibuat baik ada manfaatnya, tetapi bagaimana pemanfaatannya itu yang jadi persoalan.
“Saya lihat palang parkir tersebut belum selesai. Kalau itu baik kita dukung, tapi jangan dibuat setengah-setengah,” tegas, kepada SINDOMANADO.COM, Senin (19/11/2018).
Lanjut dia, berharap fasilitas palang parkir itu fungsinya bisa di maksimalkan, termasuk penggunaan anggaranya itu.
“Jangan asal-asal buat dan fungsinya tidak jalan dengan semestinya, itu buang-buang duit,” pungkas dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SINDOMANADO.COM dimana palang parkir merek zkteco (mirip di kantor DPRD Sulut), type PB 1000/ PB 3000 dijual dengna harga Rp21.300.000 (belum termasuk ongkir).
BERITA TERKAIT: Pengadaan Palang Parkir di DPRD Sulut Mubasir
Fungsi dari palang parkir tersebut untuk mengontrol masuk keluar kendaraan yang akan masuk di parkiran dalam kantor DPRD Sulut. Dimana yang bisa masuk harus menggunakan kartu tanda pengenal. Pun, hingga saat ini palang parkir tersebut belum difungsikan. Alat scan kartu tanda pengenal juga belum di pasang. (Valentino Warouw/rds)
Tinggalkan Balasan