Tambang Ratatotok Disinyalir Jadi Ladang Rupiah TKA Ilegal

oleh
Aktivitas di tambang Ratatotok. (Istimewa)

RATAHAN — Lahan tambang Ratatotok di Kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara (Sulut) disinyalir menjadi ladang rupiah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Hal ini mencuat dengan adanya informasi warga yang kerap menyaksikan adanya aktivitas warga asing asal China. Indikasi ini diperkuat dengan pengakuan salah satu pemerintah di wilayah Kecamatan Ratatotok.

“Memang ada sekira tujuh TKA asal China yang sempat melapor. Namun, saat itu mereka menunjukan kelengkapan dokumen yang katanya dari imigrasi. Atas dasar itu, kami mengizinkan mereka untuk tinggal,” sebut Hukum Tua Ratatotok Satu Stien Porajow.

Lanjut Stien, tak lama setelah melapor ke pemerintah setempat, keberadaan TKA tersebut sudah tak lagi tinggal di wilayahnya. Para TKA tersebut sudah berpindah ke lokasi kamp yang ada di jalan menuju Pantai Lakban.

“Sejak tahun lalu mereka sudah tak tinggal di wilayah saya. Namun sepengetahuan saya mereka tinggal selanjutnya di kamp yang berada di jalan Pantai Lakban Ratatotok,” bebernya.

Tokoh masyarakat Ratatotok, Kasim Mololonto pun angkat bicara. Dia mendesak pemerintah untuk menelusuri aktivitas tambang yang kian bergerilya di wilayah Ratatotok.

“Sangat disayangkan ketika ada indikasi tambang Ratatotok dibiayai investor asing, kemudian seenaknya menjarah hasil bumi di daerah ini. Kami mendesak pemerintah untuk bersikap dan bertindak tegas,” desak Kasim.

Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Manado saat dikonfirmasi, tak menampik informasi tersebut.

“Informasi soal keberadaan tenaga kerja asing di tambang Ratatotok sudah kita terima laporannya. Bahkan beberapa kali kita sudah lakukan sidak untuk memastikan kebenaran tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Manado Frice Sumolang saat menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Mitra, belum lama ini.

Menurut Sumolang, dalam hasil sidak memang pihaknya belum mendapati orang asing yang disinyalir kuat bekerja tanpa izin di lokasi yang dimaksud. Hanya saja dengan adanya Timpora, dia berharap persoalan ini akan terkuak secepatnya.

“Ya apalagi kalau sudah ada warga yang melapor. Ini menjadi pintu masuk bagi kami. Namun juga kami sangat berharap dukungan semua stakeholder. Sebab pada prinsipnya, tidak dibenarkan ada warga asing tanpa dokumen pendukung yang legal, kemudian beraktifitas dan menjadi tenaga kerja di wilayah NKRI,” timpalnya.

Lebih lanjut Sumolang menegaskan dalam upaya pengungkapan kasus ini, pihak Imigrasi siap memberi imbalan bagi setiap warga pemberi informasi akurat terkait keberadaan TKA diwilayah tambang Ratatotok.

“Kita siap beri imbalan bagi warga. Asalkan memberikan informasi yang akurat,” pungkasnya.  (KORAN SINDO MANADO/marvel pandaleke/get)