Dia ikut merasa miris ketika kemudian aktivitas tersebut dilalukan pada sebuah kawasan hutan lindung yang menjadi paru paru dunia. Ancaman terhadap kelangsungan hidup manusia tentu menjadi sebuah persoalan yang harus diperangi bersama.

“Jangan hanya untuk keuntungan sekelompok orang saja, kemudian kita harus menanggung akibat kerusakan lingkungan,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mitra, Tommy Soleman ikut angkat bicara. Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin sudah jelas jelas melanggar aturan. Bahkan, dengan tegas Soleman memastikan jika ancamannya tidak main main.

“Masalah pengoperasian tambang tanpa izin sanksinya jelas. Denda sampai dua miliar rupiah dan hukuman penjara tiga tahun,” kata Soleman.

Bagi Soleman, tidak ada jalan lain bagi aktifitas tambang diwilayah Ratatotok selain harus dilakukan penutupan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Yang namanya tanpa izin ya ditutup. Itu namanya ilegal dan menjadi kewenangan aparat,” tukasnya. (marvel/get)