RATAHAN— Menjelang tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang direncanakan 30 April mendatang, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) segera menetapkan penjabat hukum tua (Kumtua) dari kalangan Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Hal itu sebagaimana dijanjikan Bupati James Sumendap, menyikapi polemik yang beredar terkait perpanjangan masa jabatan kumtua di wilayah Kabupaten Mitra.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Jotce Wawointana melalui Kepala Bidang Pemerintahan Franky Batubuaya mengungkapkan, ada sebanyak 93 ASN yang nantinya akan ditugaskan menjadi penjabat mengisi kekosongan.

“Terhitung sampai saat ini, ada 95 orang. Akan tetapi dua diantaranya sudah diserahkan SK-nya terlebih dahulu. Jadi bupati telah memastikan jika penyerahan SK penjabat dilakukan Senin (7/1/2019) bagi 93 Penjabat Kumtua dari kalangan ASN,” ujar Batubuaya saat dikonfirmasi Minggu (6/1/2019).

Lebih lanjut menurut dia, dari keseluruhan desa yang habis masa jabatan kumtua yakni berjumlah 101 Desa. Hanya saja, enam diantaranya masa jabatannya baru akan berakhir pada Januari berjalan ini hingga April nanti.

Nah, untuk enam kumtua ini kan kita tetap berikan kesempatan bagi mereka untuk menjabat sampai habis dalam waktu dekat ini. Sambil kemudian kita persiapkan siapa nanti penjabat termasuk mempersiapkan proses Pilhutnya,” terang Batubuaya.

Intinya, dia menegaskan jika tahapan Pilhut pada 30 April nanti, akan diikuti oleh 101 Desa di wilayah Kabupaten Mitra.

“Ini juga sudah ditegaskan bupati soal waktu dan tahapannya berjalan seperti apa,” pungkas Batubuaya. (Marvel Pandeleke/cr)