Hingga Akhir 2018, Bawaslu Sulut Temukan 95 Dugaan Pelanggaran Pemilu

oleh
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut. (ist)

MANADO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beserta bawaslu di kabupaten/kota menemukan sebanyak 95 dugaan pelanggaran hingga akhir Desember 2018.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, berdasarkan data pelanggaran yang direkapitulasi 2019, ada banyak laporan yang masuk tidak teregister semua. “Jadi memang ada laporan yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur

syarat formil dan materil. Misalnya laporan berupa informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mengisi syarat-syarat formil,” beber Malonda kepada SINDOMANADO.COM, Senin (7/1/2019).

Malonda menjelaskan, 95 pelanggaran administrasi yang terdata tersebut memang ada yang tidak ditindaklanjuti menjadi penindakan dan ada yang hanya menjadi pengawasan saja. “77 pelanggaran administrasi, satu pidana, empat kasus kode etik dan UU lainnya sebanyak 18,” ungkap Malonda.

Lanjut dikatakannya, Bawaslu Sulut juga telah selesaikan sebanyak sembilan perkara penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 selama tahun 2018.

“Dari sembilan sengketa, di mana delapan perkara pasca Daftar Calon Sementara (DCS) dan satu perkara pasca Daftar Calon Tetap (DCT),” tukas Malonda. (christy lompoliuw/kimgerry)