AIRMADIDI- Pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) capai 925 orang. Pun, terbanyak yakni kategori lainnya.
“Sebanyak 925 orang pemilih distabilitas berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Ke-2,” ujar Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw, kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (8/1/2019)
Menurut dia, dimaksud yang lainnya itu termasuk cacat fisik lainnya atau cacat tubuh, bukan cacat indera, seperti satu kaki tidak ada dan seterusnya.
“Kami menegaskan untuk orang gila dijalan-jalan kami tidak mendatanya,” tegas dia.
Lanjut dia, dari 925 terbagi yakni, tuna daksa 50 orang, tuna netra 144, tuna rungu 58, tuna grahita 70 dan disabilitas lainnya sebanyak 630 orang. “DPTHP-2 Kabupaten Minut sebanyak 162.495, itu sudah termasuk Pemilih disabilitas,” jelas dia. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan