RATAHAN — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tes di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diwajibkan untuk mengabdi dan tidak boleh pindah selama 15 tahun.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sartje Taogan, usai menggelar pembekalan bagi 187 CPNS di sport hall Pemkab Mitra, Rabu (9/1/2019).
“Jadi mereka (CPNS) yang lolos wajib menetap tugas selama 15 tahun dan dilarang mengajukan pindah dalam jangka waktu tersebut,” tegas Taogan.
Dari data kelulusan CPNS pada seleksi terbuka belum lama ini, justru banyak didominasi warga dari luar Mitra. Taogan berharap agar para CPNS yang lulus hingga diangkat 100% menjadi ASN, untuk ikut menjadi bagian masyarakat Mitra dan mencintai daerah ini.
“Jangan nantinya kelulusan CPNS di Mitra hanya dijadikan batu loncatan. Belum apa apa sudah minta pindah,” ujarnya.
Juga kata dia, data diri setiap CPNS sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Atas dasar ini, BKN wajib mengunci data diri dari CPNS. Selanjutnya tidak bisa lagi dilakukan perubahan pindah selama 15 tahun.
“Data mereka akan terkunci di BKN. Itu artinya selama kurun waktu 15 tahun, tidak akan diutak atik apalagi pindah tugas ketempat atau daerah lain,” timpalnya.
Taogan menjelaskan jika sebetulnya soal jangka waktu kewajiban tugas di wilayah kabupaten Mitra, menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bahkan dalam pernyataan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) menginginkan jangka waktu 20 tahun masa tugas.
“Padahal pak Sekda menginginkan masa waktu 20 tahun. Ya kita lihat lagi nantinya. Pada intinya untuk pertemuan tadi sudah disampaikan bahwa masa tugas di Mitra bagi CPNS adalah minimal 15 tahun,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Satu Pemkab Mitra Gotlieb Mamahit ikut menambahkan terkait tugas pokok CPNS. Dia menekankan beberapa tahap yang harus dilalui CPNS sebelum diangkat 100 PNS.
“Kita menjadi abdi negara melayani masyarakat. Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” tukas Gotlieb. (marvel pandaleke/kimgerry)
Tinggalkan Balasan