MANADO- Sidang perkara kasus narkotika dengan terdakwa RR yang tertangkap tangan akan melakukan transaksi Shabu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting, telah memasuki agenda penuntutan, Rabu (16/1/2019).
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vincentius Banar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Noval Thaher telah menuntut terdakwa dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara sepuluh tahun,” tegas Thaher.
Terdakwa sendiri saat dimintai tanggapan soal tuntutan tersebut ikut menyerahkan semua putusan kepada Majelis Hakim.
“Semua serahkan kepada hakim yang berhak memutuskan,” jelas terdakwa.
Patut diketahui, tertangkapnya terdakwa, berawal dari informasi yang diterima oleh anggota satuan reserse narkoba Polresta Manado dimana akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Lapas melalui jalur terdakwa.
Anggota pun terlebih dahulu menuju rumah terdakwa untuk melakukan pemantauan, namun ternyata terdakwa sudah bergerak menuju ke Lapas Tuminting.
Tiba di lokasi, anggota melihat terdakwa tidak langsung bergerak ke dalam Lapas, melainkan menuju rumah makan samping lokasi kejadian.
Beberapa jam kemudian, terdakwa keluar dari rumah makan, dan menuju ke arah Lapas untuk melakukan aksinya. Namun anggota tiba-tiba menghampiri terdakwa, dan dengan cepat narkotika jenis shabu seberat 0.56 gram yang dibungkus dengan tisue dilapis lakban berwarna putih, dijatuhkan terdakwa dibawa kakinya untuk mengelabui situasi.
Cara tersebut langsung diketahui anggota, hingga terdakwa langsung diamankan di Mapolresta Manado.
Sementara itu dari pengakuan terdakwa, narkotika tersebut milik Rocky Hamber, warga binaan Lapas Tuminting yang dijerat dengan kasus serupa dengannya.
Terdakwa sendiri sudah dua kali memasukan narkoba tersebut kedalam Lapas dengan imbalan kerja sebanyak Rp. 300.000 (Rhendi Umar)
Editor: Valentino Warouw
Tinggalkan Balasan