MANADO-Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulut, Jenny Karouw menyebut, perusahaan yang memproduksi Cap Tikus 1978 telah mengantongi izin dari kementrian. Dia mengatakan, perusahaan tersebut wajib membeli bahan baku cap tikus dari masyarakat atau petani di Sulut.

Harus berdayakan petani cap tikus. Bahan bakunya mesti diambil dari masyarakat atau petani sendiri,” kata Karouw, Senin (28/1/2019).

Lanjut dia, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Utara (Minut) bersama pihak perusahaan dan Polda Sulut.

Pertemuan tersebut telah diusulkan untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dan pemda setempat, mewajibkan perusahaan membeli bahan cap tikus dari petani. Jadi, bukan di satu wilayah saja, tetapi wilayah-wilayah yang masyarakatnya memproduksi cap tikus.

Ini sangat penting, agar cap tikus tidak lagi dijual di warung-warung yang tanpa izin, tetapi dijual kepada perusahaan. Perusahaan pun wajib membelinya sesuai harga jual dengan memakai standar Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini tujuannya untuk meningkatkan perekonomian petani pengeloh cap tikus, karena sudah ada perusahaan yang membelinya secara rutin,” jelasnya.

Pihaknya berharap, produksi cap tikus 1978 untuk dapat didorong menjadi komodity ekspor. Perusahaan dimintanya agar membuat tokoh bebas (duty free) seperti di area bandara, supaya cap tikus tersebut dapat dijadikan souvenir.

Marketing Cap Tikus 1978, Jobel menjelaskan, perusahaannya memang mengambil bahan baku dari para petani cap tikus. Apalagi untuk permintaan bahan baku cap tikus dari perusahaan sangat besar, karena mengingat kebutuhan pasar cukup tinggi.

Kita ambil bahan baku cap tikus memang dari masyarakat. Jadi, nanti bukan cuma dari satu wilayah, tetapi semua wilayah penghasil cap tikus di Sulut,” ungkap Jobel. (Rivco Tololiu)