Puluhan ASN di Sulawesi Utara Bermasalah Hukum

oleh
Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Sulut, Selasa (29/1/2019). (FOTO: Istimewa)

MANADO- Sebanyak 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bermasalah dengan hukum, berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (29/1/2019)

Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh mengatakan pemerintah Provinsi Sulut sudah memberhentikan sepuluh ASN di akhir tahun 2018. Data yang ada sudah kami berhentikan delapan ASN yang bukan pegawai provinsi, mereka ASN Kabupaten/Kota ketika pengalihan kewenangan.

“Sementara dua masih diberhentikan sementara, namun akan segera diproses mengingat sudah ada putusan inkracht yang keluar. Pemerintah provinsi akan tetap mengambil langkah tegas kepada ASN yang bermasalah hukum sesuai denganaa SKB tiga Menteri,” terang dia

“Bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menginformasikan harus diberhentikan dengan tidak hormat,”  tambah dia.

Wakil Ketua Komisi I, Kristoverus Decky Palinggi merasa kasihan juga apabila ASN yang sudah mengabdi untuk negara harus dipecat secara tidak terhormat.

“Sebagai manusia merasa kasihan juga, tapi apa yang sudah diperbuat harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Palinggi. (Christy Lompoliuw)

 

 

Editor: Valentino Warouw