MANADO- Kecerobohan tim Felly Estelita Runtuwene (FER) yang nekad membagikan souvenir berstiker citra diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR-RI dalam pembekalan KKN mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) kans berujung petaka.

Informasi yang dirangkum KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, dugaan pelanggaran kampanye tersebut kini masuk ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pasalnya, dugaan kasus Felly sama persis dialami caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta Barat, Muhamad Arif. Dimana, yang bersangkutan melakukan kampanye di tempat terlarang. Imbasnya, Arif diputus inkrah pengadilan setempat bersalah, dengan putusan nomor 2171/pid.sus/2018/PN.JKTBRT.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, hingga saat ini laporan tersebut dalam proses. Nanti setelah itu akan dipanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.