Dia menjelaskan, dugaan kasus tersebut telah ada contoh kasusnya, di Jawa Barat. Yakni, salah satu calon dari dari PPP Muhammad Arif. Kemudian pengadilan setempat berdasarkan proses penanganan di Bawaslu setempat dan Sentra Gakkumdu dinaikan kasusnya ketingkatan persidangan dan terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf H junto pasal 521.

“Putusan inkrah akan menjadi dasar Bawaslu untuk merekomendasikan kembali ke KPU untuk membatalkan calon tersebut seperti ketentuan pasal 285,” papar Humagi.

Dia menambahkan, terkait pasal 280 dengan dugaan tindak pidanai di tempat ibadah atau sarana pendidikan, tarikan administratif ada di ketentuan pasal 285 yang mengatur.

“Jika kemudian putusan pengadilan terbukti dugaan pelanggaran pasal 280 ditariklah di pasal 285 sebagai rujukan KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pembatalan calon,” beber dia.