TONDANO — Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Felly Runtuwene dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (20/2/2019)
Sekadar diketahui, srikandi Partai NasDem itu dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri KKN di Auditorium Kampus Unima, belum lama ini.
Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Sumampouw mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi di mana laporan pelanggaran nomor 01/LP/PL/KAP/25.09/I/2019 atas nama pelapor Johanes Gerung dan terlapor Felly Runtuwene tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu.
“Laporan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu,” jelas Sumampouw, saat membacakan hasil pemeriksaan, tadi malam.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menyatakan, hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu Minahasa yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa yaitu, tidak memenuhi unsur ‘sengaja’ dalam pasal yang disangkakan (pasal 521) UU 7 thn 2017.
“Karena satu unsur tidak terpenuhi, maka kesimpulan sentra Gakkumdu Minahasa, kasusnya dihentikan,” ungkap Malonda, saat dihubungi KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, tadi malam.
Diketahui, sebelumnya diduga Felly melakukan kampanye di Universitas Negeri Manado (Unima). Di mana, sarana pendidikan termasuk tempat terlarang untuk melakukan kampanye.
Sebagai referensi, dugaan kasus Felly sama persis dialami caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jakarta Barat, Muhamad Arif. Di mana, yang bersangkutan melakukan kampanye di tempat terlarang. Imbasnya, Arif diputus inkrah pengadilan setempat bersalah, dengan putusan nomor 2171/pid.sus/2018/PN.JKTBRT. Namun, di Provinsi Sulut Felly Politikus Partai Nasdem dinyatakan bebas oleh Setra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa. (valentino warouw/ carren pandeiroth)
Editor: Kimgerry
Tinggalkan Balasan