MINUT – Persoalan hukum yang mencuat di Desa Wori kian tampak berlapis setelah praktisi hukum, Hanafi Saleh, S.H turut menelaah substansi pengaduan yang telah dilayangkan masyarakat ke sejumlah instansi penegak hukum.
Dua potensi pelanggaran berbeda teridentifikasi, yakni dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari negara, serta dugaan penggelapan dana hibah yang berasal dari pihak swasta namun diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Perbedaan asal-usul kedua sumber dana tersebut menjadi krusial secara hukum, karena akan menentukan pasal mana yang relevan untuk dikenakan kepada terduga pelaku.
Kekeliruan dalam memilah delik bisa berujung pada cacat formil yang berpotensi menggugurkan tuntutan di persidangan.
Praktisi Hukum Hanafi Saleh, SH, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Wori, menyampaikan hasil telaahnya terhadap dokumen pengaduan yang telah diteruskan ke berbagai lembaga, mulai dari Kejati Sulut hingga Polresta Manado.
“Saya perlu tegaskan pula di sini kalau saya baca saya pelajari pengaduan dari masyarakat itu yang disampaikan Kejati, Kapolda, Ombudsman Sulut, Kejari Minahasa Utara dan Polresta Manado, itu pada intinya saya bisa gelarkan dua bagian. Satu, adanya tindak pidana dugaannya penyelewengan uang negara, uang rakyat melalui Anggaran Dana Desa atau disingkat ADD. Kedua adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang,” jelas Hanafi.
Pada poin kedua, sorotan Hanafi tertuju pada dana hibah senilai Rp 50 juta dari PT Griyatama Wori yang sejak awal ditetapkan untuk pembangunan lahan pemakaman desa.
Dalam ketentuan hukum pemerintahan desa, dana hibah semacam ini wajib dicatatkan dalam APBDes dan digunakan sesuai peruntukannya.
Namun hingga kini, realisasi fisik pembangunan yang dimaksud tidak kunjung terwujud, kendati dana tersebut telah diterima oleh pejabat yang berwenang.
“Yang mana ada dana ya sesuai dengan laporan mereka ya yang dihibahkan oleh PT Griyatama Wori sejumlah Rp 50 juta, dan saya pelajari kronologinya ada dua pejabat (Hukum Tua) yang menerima itu, kelanjutannya semestinya adalah kewajiban hukum setelah mereka menerima uang hibah dari PT Griyatama untuk pembangunan yakni lahan pemekaman di Desa Wori. Pertanyaan dan faktanya, sampai saat ini tidak atau belum dilaksanakan,” tegasnya.
Hanafi menjelaskan bahwa implikasi hukum dari kedua kasus ini berbeda secara signifikan. Jika pengelolaan ADD terbukti menyalahi ketentuan, maka ancaman pidana merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman yang berat.
Sementara itu, jika fakta persidangan lebih mengarah pada penyalahgunaan dana hibah swasta, maka delik yang berlaku adalah penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kalau fakta hukum yang bisa terungkap nanti bahwa disana bukan tindak pidana korupsi tapi adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Ini harus di mintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (nando)


Tinggalkan Balasan