AMURANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyoroti kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, hingga kini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman serta memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

“Pemilu sudah dekat, tapi masih banyak wajib pilih belum punya e-KTP. Yang belum miliki e-KTP, diimbau segera melapor ke panwaslu kelurahan/desa. Pemilu sekarang, wajib miliki e-KTP dan surat keterangan cuma bisa dari disdukcapil,” kata Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem, Senin (11/3/2019)

“Jika warga yang belum memiliki e-KTP sudah melapor, Bawaslu akan merekomendasikan ke Disdukcapil untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar memiliki hak pilih pada 17 April nanti,”tambah Keintjem.

Terpisah, Anggota Bawaslu, Abdul Majid mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan panwascam untuk mengawasi langsung perekaman e-KTP.

“Permasalahan yang terjadi sekarang, Bawaslu sudah menyurat sebanyak dua kali ke pihak Disdukcapil, namun sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan dari surat tersebut. Padahal, isi surat tersebut mengenai pendataan perekaman e-KTP. Karena kami butuh data tentang e-KTP ini,” beber Majid.

Dia mengaku, telah berkomunikasi dengan divisi data dari pihak KPU mengenai hal ini dan mereka juga belum mendapatkan data warga yang memiliki e-KTP.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui berapa jumlah masyarakat Minsel yang telah merekam dan memiliki e-KTP,” beber Majid.

Sementara itu, Jemmy Merentek, Warga Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo mengatakan, pelayanan di Disdukcapil terbilang lambat. Pasalnya, dirinya yang datang sejak pagi nanti mendapatkan pelayanan sore hari.

“Kami datang ramai-ramai dari kampung, ada sekira puluhan orang untuk melakukan perekaman e-KTP. Nanti dapa ba foto so sore,” ungkap Jemmy. (Jivlater Langi/KORAN SINDO MANADO)

 

Editor: Kim Tawaang