Direspon Gubernur, Perjuangan Warga Kalasey Dua Mulai Ada Titik Terang

oleh
Tim Pemprov Sulut bersama Tim ATR/BPN saat meninjau lahan pemukiman warga Desa Kalasey Dua. (Ist)

MANADO-Perjuangan tak henti terus dilakukan warga Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa untuk memperoleh legalitas hak atas tanah pemukiman seluas 26 hektare (ha) yang kini ditinggali sekira 400-an kepala keluarga (KK) sejak 18 tahun lalu.

Pun lahan garapan yang menjadi mata pencaharian warga ikut diperjuangkan bersama yang luasnya sekira 121 ha. Proses demi proses diikuti dengan satu harapan bisa memperoleh legalitas lahan dari pemerintah tersebut.

Kamis (23/3/2019) siang tadi, senyum kecil mulai terpancar diraut wajah masyarakat setempat setelah usulan tersebut direspon positif Gubernur Olly Dondokambey dengan menurunkan tim Pemprov Sulut dan tim ATR/BPN Wilayah Sulut. Tim Pemprov Sulut sendiri dihadiri Staf Khusus Gubernur Bidang Aset, Untu Polii dan Kabag Hukum Frangky Tambuwun.

Tim ini sebelum meninjau lokasi pemukiman, terlebih dahulu melakukan pertemuan bersama pemerintah dan masyarakat di Kantor Desa Kalasey Dua. “Saat ini permohonan warga desa Kalasey Dua kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan Gubernur Olly Dondokambey,” ungkap Untu Polii, selaku Staf Gubernur Sulut.

Dia mengakui, yang akan dilegalitasi saat ini yakni lahan pemukiman seluas 26 ha yang sudah ditempati masyarakat. “Itu tinggal menunggu SK Gubernur Sulut. Kita fokus dulu untuk lahan ini. Kalau lahan lainnya seperti perkebunan akan disterilkan dahulu. Tapi kami persilahkan warga untuk memanfaatkan lahan tersebut,” terangnya.

Tambuwun menjelaskan, tanah tersebut merupakan lahan bekas HGU PT Asiatic yang telah habis kontrak tahun 1980 dan kembali menjadi penguasaan Pemprov Sulut melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 1 tahun 1982.

Jadi kepastian hukumnya telah jelas. Makanya ini aman bagi warga desa. Hasil peninjauan ini akan kami tindaklanjuti dengan segera melaporkan kepada Pak Gubernur Sulut untuk selanjutnya menunggu arahan balik dari pimpinan,” tuturnya.

Hukum Tua Desa Kalasey Dua, Marthen Tamamekeng mengapresiasi perhatian Gubernur Sulut Olly Dondokambey. “Saat ini ada sekitar 400-an keluarga yang menempati kurang lebih 610 bidang tanah. Kami sebagai pemerintah desa bersyukur atas perhatian dari Pemprov Sulut. Program OD-SK memang benar-benar menyentuh warga kami,” ucapnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kalasey Dua, Yerri Lukas berharap, selain lahan pemukiman yang ditargetkan dilegalitas, bisa juga turut diprioritaskan untuk tanah yang menjadi lahan garapan masyarakat. “Tanah tersebut menjadi penyambung hidup kami lewat hasil perkebunan. Warga di sini 80 persen adalan petani. Kiranya juga ini nanti bisa diprioritaskan oleh Pemprov Sulut,” harap Yerri.

Ditempat yang sama, mewakili warga desa Kalasey Dua, Ronny Takashi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Kami sebagai warga bersyukur atas perhatian dari pak gubernur dan pak wagub yang sudah merealisasikan kebutuhan masyarakat. Kiranya harapan kami dapat segera terealisasi,” pintanya.

Diketahui, lahan PT Asiatic Letak tanah bekas HGU seluas 225 ha yang sebagian telah dimanfaatkan oleh pemprov sulut seperti Perkantoran/Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan Pemprov Sulut, BPTP, SMK PPN, Perumahan BPTP, Balai Penelitian dengan luas 35 ha. Pemanfaatan untuk pembangunan lokasi MakoBrimob 20 ha. Untuk Pembangunan RS Ratumbuysang 6 Ha. Pembangunan kantor Bakamla Provinsi Sulut 7 ha.

Sedangkan sisanya dijadikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) seperti pemukiman lama 11 Ha (telah disertifikasi sejumlah 200 bidang sisanya belum) sudah terealisasi. Pemukiman baru 26 ha (belum disertifikasi) dan Luas tanah garapan kebun rakyat 121 ha. (rivco tololiu)