RATAHAN– Meski meraih perolehan suara tertinggi dalam pemilihan calon legislatif (Caleg), belum bisa bernapas lega. Pasalnya, masih ada kewajiban lain yang harus dipenuhi Partai Politik (Parpol) pengusung calon tersebut.

Salah satunya terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye (LPPDK) bagi partai peserta pemilu yang harus disampaikan ke KPU. Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum, Otnie Tamod menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 jelas mengatur kewajiban Parpol untuk memasukan LPPDK dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“PKPU mengamanatkan bahwa setiap peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh  KPU sampai pada batas waktu yang ditetapkan, Calegnya tidak akan ditetapkan,” terang Tamod dalam Kegiatan Ngobrol Pemilu bersama insan pers , belum lama ini.

Adapun, kata Tamod, batas waktu penyampaian LPDK sebagaimana aturan, yakni 25 April hingga 1 Mei 2019. “Reins waktunya tujuh hari setelah proses pencoblosan,” timpalnya.

Atas ketentuan ini, dia kemudian meminta seluruh peserta Pemilu untuk mentaati aturan ini. Sebab konsekuensinya dikembalikan ke Parpol bersangkutan.

“Jadi LPDK-nya harus riil berisi semua dana masuk dan keluar selama pelaksanaan tahapan kampanye Parpol bersangkutan,” ujarnya. Komisioner KPU Divisi Teknis Jhonly Pangemanan menambahkan, pihak KPU juga membuka Help Desk bagi Parpol untuk berkonsultasi terkait pembuatan LPPDK. Dimana Parpol lewat LO bisa berkonsultasi langsung.

Selain LPPDK, lanjut Pangemanan, Parpol Caleg juga wajib menyampaikan LHKPN. Hanya saja pelaporan ini disampaikan ke KPK, sementara KPU hanya memastikan secara administrasinya. “Ini harus diingat ingatkan sebagai warning bagi Parpol,” sebut Pangemanan. (Marvel Pandaleke)