MANADO—Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulutenggomalut bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kerjasama Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Perjanjian ini merupakan implementasi dalam dukungan  Polda Sulawesi Utara dalam penegakan Hukum di bidang perpajakan.

Kapolda Sulut Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dan Kakanwil Sulutenggomalut Agustin Vita Avantin saat menandatangani Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan tersebut langsung ditandatangani Kapolda Sulawesi Utara  Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dan Kakanwil Sulutenggomalut Agustin Vita Avantin.

Penandatanganan ini digelar di Mapolda Sulut di Manado, Kamis, 25/04/2019.

“Tujuan mempererat MoU dan semakin solid. Kerjasama dengan Polri khususnya Polda Sulut yang merupakan dalam satu dari empat Provinsi yang ada di Wilayah kerja Kanwil DJP Sulutenggomalut. Dengan  kerjasama ini untuk penegakan hukum dimana jika ada wajib pajak melanggar,” kata Agustin Vita Avantin.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan mengantisipasi terjadinya  tindak pidana di bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulutenggomalut terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian, dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain.

“Kerjasama Polri dan Ditjen Pajak sudah terjalin sebelum ada MOU. Ada MOU menegaskan kembali dalam hal pedoman kerja. Kami akan dibantu Polda Sulut dalam  kegiatan pengamanan dan penegakan hukum di perpajakan,” ujar Kakanwil DJP Sulutenggomalut.

Turut hadir dalam acara ini Wakapolda Sulut Brigjen Pol Karyoto , Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Kepala Bidang Hukum Polda Sulut Kombes Pol Dumadi.

Pejabat Kanwil DJP Sulutenggomalut Kepala Bidang P2 Humas F.N Rumondor , Kepala Bidang DP3 Friday Glorianto dan Kepala Bidang PEP Devyanus C.N Polii. (stenly sajow)