Keluarga Korban Pembunuhan di Ratahan Keberatan Kronologi Kejadian Versi Polisi

oleh
Kapolsek Urban Ratahan Kompol Ronny Tumalun. (FOTO:Marvel Pandaleke)

RATAHAN-Kasus pembunuhan di Kelurahan Wawali Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (18/05) lalu, masih menyisahkan kekecewaan dari pihak keluarga. Hal ini terkait keterangan pihak kepolisian yang dianggap keliru menjelaskan kronologi.

Richart Kongingi salah satu perwakilan keluarga korban, menyebut jika dari keterangan kepolisian sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, korban seolah-olah dalam posisi salah.

“Apa yang diberitakan media sebagaimana keterangan dari pihak kepolisian itu keliru. Kronologinya tidak seperti itu. Ari (Korban) tidak pernah menyinggung soal masalah keluarga pelaku,” tepis Richart yang diketahui sebagai keponakan korban, Senin (20/5/2019).

Menurut versi keluarga, Ari (Korban) tidak tahu apa dengan persoalan yang terjadi. Apalagi ketika disebutkan bahwa korban sempat menyinggung persoalan keluarga dari tersangka.

“Dia kasiang nintau apa-apa kong tersangka langsung potong. Karna waktu itu Ari (Korban) baru pulang dari arisan dikompleks,” ujar Richart.

Bahkan pihak keluarga menuding jika tersangkalah yang kerap melakukan keributan hingga membuat geram warga sekitar. Bahkan sebelumnya sempat mengancam anaknya sendiri dengan senjata tajam.

“Kalu torang pe om komang nyanda bagitu. Dia pe bae skali apalagi mo maso campur orang pe urusan. Makanya torang kage baca di media dan lewat kronologi yang disampaikan pihak kepolisian,” terang Richart kepada SINDOMANADO.COM.

Hal yang sama diungkap kerabat korban. Salah satunya Rommy Wulur. Dia menyebut jika korban adalah orang baik yang justru bertetangga dengan pelaku dan kerap membantu pelaku.

“Dia (Korban) orang yang suka membantu. Bahkan terhadap pelaku yang justru membunuhnya,” ungkap Rommy.

Menyikapi keberatan pihak keluarga, Kapolsek Urban Ratahan Kompol Ronny Tumalun, menegaskan jika apa yang disampaikan ke media sudah sesuai dengan hasil olah TKP dan yang diungkapkan tersangka saat dilakukan introgasi di Mapolsek.

“Masakan kami menyampaikan tidak sesuai dengan apa yang kita lakukan introgasi. Kita periksa tersangka dan dia mengakui melakukan penganiayaan dengan sajam karena tersinggung dengan ucapan korban yang menanyakan kapan anaknya menikah,” tegas Tumalun.

Terkait kasus ini juga pihak kepolisian sudah melakukan Berita Acara Perkara (BAP) terhadap sejumlah saksi. Kapolsek mengakui jika pihak keluarga bisa saja berpendapat lain, akan tetapi Polisi memberi keterangan harus sesuai dengan introgasi baik kepada saksi ataupun pelaku.

“Kalau soal pelaku kerap melakukan keributan ya itu benar. Tapi skali lagi apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya jika motif pembunuhan adalah sakit hati atas pernyataan korban. Dia kalap dan langsung menebas kepala korban. Pelaku juga mengakui hal tersebut,” terang Kapolsek.

Dari kasus ini pelaku terancam dengan hukuman 9 tahun penjara. Kapolsek pun berharap dengan kasus ini agar warga bisa mengambil hikmahnya.

“Akibat perbuatan satu orang, banyak yang disusahkan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa melakukan kejahatan konsekuensinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” timpalnya. (mavel pandaleke)