Disnakertrans Sulut Buka Posko Pengaduan THR, Edaran Menaker Wajib Ditindaklanjuti Daerah

oleh
Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo. (ist)

MANADO-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo menyebut telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait THR.

Tumundo mengimbau dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota untuk wajib menindaklanjuti SE Menaker tersebut. “Ini wajib ditindaklanjuti. Baik soal posko pengaduan THR, serta imbauan ke perusahaan soal membayar THR bagi karyawannya paling lambat H-7,” katanya, Rabu (22/5/2019).

Lanjut Tumundo, SE Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan THR Keagamaan akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulut yang akan ditujukan ke bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota se Sulut. “Kalau SE Menaker saya sudah share ke kepala dinas terkait di kabupaten/kota. Ini sangat penting untuk ditindaklanjuti bersama,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga sudah menurunkan tim sosialisasi ke setiap perusahaan terkait pembayaran THR tersebut. “Kalau perusahaan besar biasanya selalu tepat waktu membayar THR. Nah, yang menjadi perhatian khusus kita yaitu perusahaan menengah dan kecil. Kita juga berharap ini jadi perhatian dinas terkait di kabupaten/kota,” tuturnya.

Dipaparkan Tumundo, terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, ada juga perusahaan yang sudah membayar THR di awal bulan ini,” sebutnya.

Sedangkan terkait penerapan sanksi, Tumundo mengatakan, apabila pengusaha atau perusahaan terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan, akan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (rivco tololiu)