AIRMADIDI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) diharapkan professional dan netral dalam menanggapi dan memutuskan sesuatu, jangan terkesan berpihak.
Pasalnya, dalam sidang sengketa administrasi pemilu 2019 diduga salah satu saksi yang didatangkan Partai Golkar Minut diduga memberikan keterangan palsu dengan tujuan agar ada Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Jadi saksi yang bernama Mastur yang dihadirkan oleh pihak pelapor dari Partai Golkar Minut diduga membuat keterangan palsu dengan tujuan agar ada PSU,” ujar Penasehat Hukum DPW Partai Solidaritas Indonesia Sofyan Jimmy Yosadi, kepada SINDOMANADO.COM, Kamis (23/5/2019)
Menurut dia, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Minut terkait dugaan keterangan palsu dalam sidang tersebut. “Tinggal Menunggu putusan maka laporan segera jalan,” tegas dia.
Lanjut dia, Mastur dalam kesaksiannya mengatakan menggunakan KTP Manado, datang sudah Pukul 12.30 Wita dan petugas memberikan lima kartu sura.
“Pun hal tersebut sudah dibantah oleh saksi Ketua KPPS yang kebetulan saat kejadian dia lagi keluar memilih dan saat kembali ke TPS anggota KPPS lain mengatakan ada satu pemilih yang mendaftar belakangan dan hanya dapat satu kertas suara yakni Pilpres,” terang dia.
Dia menjelaskan, setelah ditelusuri terkait KTP dimana Mastur sudah satu tahun berdomisili di Desa Mapanget, KTP Manado-nya sudah kadaluarsa berakhir 2017, dan dia punya KTP Minut.
“Ada beberapa saksi lain juga yang menguatkan soal tersebut diantaranya Ketua Panwascam Talawaan dengan salah satu anggotanya bilang tidak ada kejadian tersebut, mereka tidak pernah buat Pleno untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang kejadian di TPS 20 Desa Mapanget sesuai dengan kesaksian dibawah sumpah yang dilakukan saksi bernama Mastur yang dihadirkan oleh partai Golkar sebagai pihak pelapor,” beber dia.
Sementara itu, Kasubag Hukum selaligus kuasa hukum KPU Minut Carles Worotitjan mengatakan, menyangkut dugaan kesaksian palsu saksi pelapor dari partai Golkar sepakat dengan pihak terkait dengan memperhatikan fakta persidangan yang ada. Intinya KPU memperhatikan dengan seksama, menyiapkan data dan fakta pembelaan sekaligus menghormati proses persidangan yang digelar pihak Bawaslu
“Kami sepakat dengan pihak terkait dalam sidang. Untuk dugaan keterangan palsu dari saksi pelapor dapat diproses hukum. Kami KPU sangat menghargai proses sidang ini,” tegas dia. Bawaslu Minut sendiri saat dikonfirmasi belum merespon.
Diketahui, untuk putusan dilakukan penundaan. Dimana seharusnya diputuskan 22 Mei 2019 Pukul 11.00 Wita ditunda Pukul 23.00 Wita. Pun, lagi-lagi ditunda pada Kamis 23 Mei 2019 Pukul 20.00 Wita. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan