Camat Bolaang Resmi Laporkan Dua Warganya ke Polisi

oleh
(Ilustrasi: Istimewa)

BOLMONG – Aswanto Gobel Camat Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi melaporkan dua warganya bernisial YKM dan BG ke Polres Kotamobagu, dengan laporan diduga melakukan fitnah dan delik menyerang kehormatan orang lain, Rabu (29/5/2019).

Camat yang didampingi tim Bagian Hukum Pemkab Bolmong menjelaskan, pelaporan ini difokuskan ke oknum dengan inisial YKM dan BG. Kedua terlapor, kata dia, menyatakan dengan terang dan di depan umum, serta melaporkan sebelumnya ke Bawaslu Bolmong bahwa dirinya melakukan penggelembungan suara dan mengubah C1 yang dinyatakan tidak terbukti.

Selain mengenai pelaporan ke Bawaslu Bolmong, camat juga keberatan dengan konferensi pers yang dilakukan sebelumnya yang diliput oleh berbagai media, dimana disampaikan seolah Camat Bolaang telah melakukan kejahatan.

“Hal ini pun, sudah diproses oleh Bawaslu Bolmong, namun Bawaslu telah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan hal tersebut,” ungkap Gobel.

Menurut dia, setelah mempelajari lebih lanjut maka langkah pelaporan ini, harus diambil untuk membela hak-hak yang selama ini dicederai karena penyebaran informasi fitnah dan tak berdasar.

“Pelaporan ini juga merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil agar menjadi pembelajaran bersama buat kita semua, agar tidak mudah menuduh orang tanpa didasari bukti dan fakta,” tegasnya. (Ebby Makalalag)