MANADO-Masyarakat diingatkan untuk tidak mengabaikan kawasan tanpa rokok. Penting itu dilakukan agar tidak menggangu kenyamanan warga lain baik di tempat umum, pusat perbelanjaan serta perkantoran.
Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menggiatkan program kawasan tanpa rokok tersebut. Itu dilakukan sebagai perwujudan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait prilaku hidup sehat.
“Merokok dapat merugikan kesehatan. Apalagi kebiasaan merokok di tempat-tempat umum, yang efeknya dapat menggangu kenyamanan dan kesehatan orang lain yang justru tidak mengkonsumsi rokok,” kata Kepala Dinkesda Sulut dr Debie Kalalo melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Sulut, dr Rima Lolong, Senin (8/7/2019).
Rima menyebut, kawasan tanpa rokok telah diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017. Terlebih untuk tempat-tempat umum seperti Institusi Pendidikan (sekolah), tempat kerja (kantor), rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya.
“Nah, ini sudah ada aturannya. Masyarakat khususnya para perokok diharapkan bisa menunjang dan mendukung bersama kawasan tanpa rokok tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, masyarakat mesti paham bahaya dari kecanduan merokok yang berdampak merugikan kesehatan. Kebiasaan mengkonsumsi rokok bisa memicu beragam penyakit, terutama penyakit jantung.
“Kebiasaan merokok juga akan menjadi kebiasaan turunan, seperti anak mencontohi orang tuanya yang merokok, dan seterusnya. Ini harus dipahami bersama untuk membiasakan pola hidup sehat,” tuturnya.
Pejabat familiar ini menambahkan, aturan kawasan tanpa rokok sudah diberlakukan lama di Kantor Dinkesda Sulut sebagaimana yang diisntruksikan pimpinan kami. Baik pegawai dan tamu yang berkunjung harus taat terhadap pemberlakuan aturan tersebut.
“Tidak ada yang boleh merokok baik dalam ruangan dan di luar kantor. Dinkesda Sulut berkomitmen mewujudkan kawasan tanpa rokok yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi pemerintahan yang lain” tandasnya.
Sejumlah masyarakat pun mendukung penerapan kawasan tanpa merokok di tempat-tempat yang sudah diatur. “Memang tidak dipungkiri, banyak warga masih mengabaikannya. Aturan ini memang perlu terus disosialisasi, agar supaya bisa memberikan pengertian bagi warga yang suka merokok di sembarang tempat,” ucap Vera Tulong, warga Manado. (rivco tololiu)