Moment Pengucapan, Yayasan Selamatkan Yaki Gelar Kampanye Stop Perdagangan Satwa Dilindungi

oleh
Tampak, salah satu stand Yayasan Selamatkan Yaki di kawasan pasar tradisional Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel. (Ist)

MANADO-Moment pengucapan syukur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turut menjadi perhatian Yayasan Selamatkan Yaki. Komunitas ini terus mengkampanyekan upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya menjaga satwa yang dilindungi.

Yayasan ini juga melakukan pemantauan dengan mendirikan stand-stand di sejumlah pasar tradisonal. Kordinator Program Edukasi Yayasan Selamatkan Yaki, Prescillia Putri mengungkap, stand didirikan di beberapa lokasi pasar tradisional untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Kami dirikan stand edukasi di beberapa pasar tradisional jelang pengucapan. Di situ kami bagi informasi tentang larangan konsumsi dan perdagangan illegal satwa liar dilindungi,” ungkapnya, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, kunjungan menyasar beberapa pasar tradisional seperti Pasar Tompaso Baru dan Pasar Motoling di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan kebanyakan mengenai jenis-jenis satwa liar yang dilindungi.

Selain itu mengajak masyarakat untuk menghindari membeli, memakan, menyajikan, memburu, dan memelihara daging satwa liar. Terlebih lagi saat ini masyarakat Minahasa menghadapi perayaan Pengucapan Syukur,” terang wanita yang akrab disapa Sisil ini.

Lanjut dia, satwa liar yang dilindungi di Sulut merupakan satwa yang terancam punah. Karena ancaman tersebut maka sangat penting untuk dilestarikan. Sementara itu, Ketua Yayasan Selamatkan Yaki, Yunita Siwi menerangkan, ada sejumlah satwa liar dilindungi yang masih sering ditemukan di pasar di Sulut.

“Sesuai peraturan satwa yang dilindungi itu di antaranya babi rusa, anoa, kuskus kerdil (tembung), dan monyet hitam (yaki),” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan satwa liar diatur dalam UU No. 5 tahun 1990, PP No. 7 tahun 1999 dan Permen LHK No 106 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan adanya sangsi berupa denda 5 tahun penjara atau Rp100 juta apabila menjual dan memelihara satwa liar dilindungi.

“Tuhan sudah mengaruniakan kita alam yang sempurna dan seimbang sejak Adam dan Hawa di tempatkan di taman Eden untuk menjaganya. Mari lanjutkan amanat agung ini dengan mempertahankan apa yg ada sekarang sehingga tidak punah,” tandasnya.(Ilona piri)