MANADO – Usai lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (12/5/2026), Advokat Senior selaku kuasa hukum pemohon Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh S.H., menyampaikan sejumlah catatan penting terkait jalannya persidangan.
Hanafi Saleh S.H., mengapresiasi sikap hakim praperadilan yang dinilainya menjaga netralitas sepanjang proses persidangan berlangsung.
“Netralitas ini yang paling penting dalam setiap persidangan. Kami sangat menyalut dan sangat menghargai hakim praperadilan selama proses ini,” ujar Hanafi.
Lebih jauh, Hanafi menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi hari ini justru menunjukkan bukti yang diajukan pihak pemohon sudah memenuhi syarat.
Ia menilai SP3 yang diterbitkan Polda Sulut mengandung cacat hukum, baik secara material maupun formil.
“Bukti itu sangat lengkap dan sangat cocok untuk memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Hanafi meyakini seluruh bukti yang diajukan telah saling mengonfirmasi dan ditunjang keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa surat tersebut memuat tanah-tanah milik kliennya.
Menutup pernyataannya, Hanafi menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada hakim praperadilan.
“Harapan kami keadilan itu benar-benar dapat terwujud. Soal penilaian akhir, itu adalah hak hakim sebagai pemegang palu terakhir untuk keadilan,” pungkas Hanafi. (nando/*)


Tinggalkan Balasan