MANADO – Lanjutan sidang praperadilan atas nama pemohon Kartini Gaghansa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (12/5/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta, Jufri Tambengi, yang diajukan oleh pihak termohon, Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Usai persidangan, Advokat Senior yang menjadi kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh S.H., menyampaikan sejumlah catatan penting terkait jalannya proses persidangan.
Hanafi mengawali pernyataannya dengan mengapresiasi sikap hakim praperadilan yang dinilainya menjaga netralitas sepanjang persidangan berlangsung.
“Netralitas ini yang paling penting dalam setiap persidangan. Sepanjang persidangan praperadilan ini sampai dengan hari ini, pada tingkat pembuktian yaitu pemeriksaan saksi Saudara Jufri Tambengi, nampak sekali bahwa netralitas oleh hakim memberikan kesempatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Kami sangat menyalut dan sangat menghargai hakim praperadilan selama proses ini,” ujar Hanafi.
Lebih jauh, Hanafi menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi fakta hari ini telah saling mengonfirmasi antara bukti yang diajukan pihak pemohon maupun termohon.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan ini diajukan menyusul diterbitkannya SP3 oleh Polda Sulut atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh kliennya, Kartini Gaghansa.
Polda Sulut beralasan penghentian penyidikan dilakukan karena kurangnya bukti. Namun menurut Hanafi, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Bukti itu sangat lengkap dan sangat cocok untuk memenuhi dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Hanafi merinci, surat yang semula diklaim sebagai fotokopi ternyata diakui oleh pembuatnya, Risman Panjaitan, sebagaimana tertuang dalam berita acara. Hal itu kemudian diperkuat oleh saksi fakta Anwar yang ikut menandatangani dan memaraf surat tersebut.
Bahkan dalam bukti bertanda T 14.9 yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Risman Panjaitan secara tertulis mengakui bahwa surat itu memuat objek tanah milik pihak lain, yakni milik Mustofa Talib dan Kartini Gaghansa.
Sementara itu, saksi fakta Jufri Tambengi yang diajukan oleh Polda Sulut juga turut membenarkan bahwa surat tersebut digunakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepentingan pencegahan, atas nama dirinya bersama istrinya. “Itu fakta dalam persidangan,” kata Hanafi.
Terkait langkah mengajukan praperadilan, Hanafi menegaskan bahwa permohonan itu ditempuh karena SP3 yang diterbitkan Polda Sulut dinilai mengandung cacat hukum, baik cacat materiil maupun formil.
“Kami meyakini bahwa bukti-bukti yang kami ajukan ini telah confirm dan memenuhi syarat untuk dua alat bukti, ditunjang keterangan-keterangan saksi yang membenarkan bahwa di dalam surat itu memang termuat tanah-tanah mereka dan tanah-tanah lain yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Hanafi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim praperadilan untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap.
“Harapan kami keadilan itu benar-benar dapat terwujud. Soal penilaian akhir, itu adalah hak hakim sebagai pemegang palu terakhir untuk keadilan,” pungkas Hanafi. (nando)


Tinggalkan Balasan