RATAHAN- Ketentuan domisili dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) bukan menjadi hal wajib dalam proses Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak dikabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Boy Akay melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Franky Batubuaya mengungkapkan, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019.
“Jadi seorang warga meski tidak berdomisili di desa yang menyelenggarakan Pilhut, dapat mencalonkan. Yang penting sesuai ketentuan memiliki identitas sebagai warga negara ,” tegas Batubuaya di selah kegiatan pembekalan Panitia Pemilihan Hukum Tua di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, Senin (26/8/2019).
Ketentuan ini ikut diakuinya memberikan banyak peluang bagi para pendaftar dari luar desa bahkan luar kabupaten.
“Artinya meskipun orang dari luar Mitra, ataupun dari luar Sulawesi Utara asalkan mengantongi Kewarganegaraan Indonesia, bisa ikut mendaftar,” timpalnya.
Adapun kata dia, pelaksanaan Pilhut serentak di kabupaten Mitra akan digelar di 100 desa pada 20 September 2019 nanti. Beberapa ketentuan lain terkait syarat pencalonan hukum juga ikut mengatur soal masa jabatan sebelumnya yang dibatasi 3 kali.
“Kalau soal umur hanya minimalnya 25 tahun. Sementara batas maksimalnya tidak ditentukan,” ujar Batubuaya.
Dia menambahkan juga setiap perangkat desa maupun BPD yang akan menjadi calon, wajib mengundurkan diri. (marvel pandaleke)
Tinggalkan Balasan