MANADO-Gubernur Olly Dondokambey meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial (medsos).
“Jangan menyebarkan hoaks. Kenapa? Pasti pihak yang dirugikan akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” kata Gubernur Olly melalui Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth, Senin (27/8/2019).
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Olly, karena ada salah satu media televisi yang dinilai keliru atau salah soal pemberitaan yang terjadi pada tayangan program 12 Februari 2016.
Media tersebut memberitakan Gubernur Sulut sebagai tersangka dalam kasus yang diberitakan tersebut. Pimpinan media bersangkutan telah memberikan permintaan maaf atas kesalahan pemberitaan.
“Pemprov Sulut memberikan apresiasi atas permintaan maaf ini, sekaligus mengimbau kepada seluruh netizen lainnya agar segera menghapus berita tersebut dari seluruh media sosial dan tidak mempostingnya lagi,” tandas Christian.
Sebagai informasi, sebelumnya berita bohong itu sempat disebarkan oleh sejumlah oknum di grup publik facebook, hingga berujung Pemprov Sulut mengirim surat keberatan kepada media tersebut, selaku pembuat berita dan dilanjutkan dengan pertemuan jajaran Pemprov Sulut pimpinan media itu yagn berkantor di Jakarta, Senin (26/8).
Belajar dari kejadian ini, Gubernur Olly berharap seluruh masyarakat diharapkan dapat menggunakan teknologi sebijak-bijaknya.
Sebab, kata gubernur, jika tidak menggunakan teknologi secara bijak terlebih lagi menggunakannya untuk menyebar berita hoaks atau informasi palsu, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
“Bahkan bagi masyarakat yang cuma sekadar iseng mendistibusikan berita hoaks tersebut bisa dikenakan hukuman yang sama,” tuturnya.
Sekedar diketahui, dalam pasal Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tidak hanya bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja namun penyebar hoax juga bisa dikenakan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan