MANADO – Wakil Gubernur Steven Kandouw membuka Sosialisasi Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Kantor CTI Centre Manado, Kamis (3/10/2019).
Kegiatan yang diinisiasi Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (RPL) mengambil tema ‘Untuk Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’.
Kandouw kesempatan itu mengapresiasi sosialisasi tersebut karena berdampak positif dalam peningkatan investasi daerah, khususnya di wilayah laut Provinsi Sulut.
“Bak gayung bersambut, pertumbuhan investasi pariwisata kita kebanyakan di laut,” kata Kandouw.
Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima buku Perizinan Pengelolaan Ruang Laut. (Rivco Tololiu)
Lanjut dia, KKP benar-benar membantu karena di satu sisi soal investasi, dan sisi lainnya terkait regulasi.
“Sama-sama pararel, tidak ada yang dilanggar,” ujar Mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Kandouw mengakui, kegiatan ini men-drive peningkatan investasi bagaimana memanfaatkan laut dan pulau-pulau kecil.
“Kita kaya akan potensi itu, dan mesti dimanfaatkan dengan baik yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Dia berharap, instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa menyimak dengam serius sosialisasi perizinan tersebut.
“Ini sangat penting agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua soal Perizinan Pengelolaan Ruang Laut,” tukas pria familiar tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono mengatakan, perlu ada upaya bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Salah satunya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan,” terangnya.
Lanjut dia, penetapan PP tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL)  dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pukau kecil menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan
“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi ruang laut,  sehingga memberikan kepastian bagi setiap stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan,” paparnya.
Aryo menjelaskan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan. Izin lokasi perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan alokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
“Permohonan Izin Lokal Perairan sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai  Nomor Induk Berusaha tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP KKP,  dan dalam jangka wakti 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima,” jelasnya.
Peraturan Menteri ini, kata dia, bukti pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan.
“Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di 0-2 mil yang sudah dialokasikan RZWP3K. Izin ini bersifat komunal sehingga tak dapat dialihkan secara individu,” tandasnya. (rivco tololiu)