AIRMADIDI- Hanya dengan mengumpulkan 16.277 fotocopy elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maka pasangan calon (Paslon) jalur independen atau perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Utara (Minut).
“Berharap di Kabupaten Minut ada yang mendaftar paslon melalui jalur perseorangan. Syaratnya mudah, untuk mengumpulkan dukungan juga hanya sedikit, oleh sebab itu ayo daftar,” ajak Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, didampingi Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, saat kegiatan sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020, di Hotel Sutan Raja, Kalawat, Minut Sabtu (23/11/2019).
Komisioner KPU Minut Divisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan, Darul Halim menjelaskan, untuk mendaftar lewat jalur perseorangan, syarat utamanya adalah yang bersangkutan wajib memiliki 10% suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Artinya, jika mengacu dalam Pemilu 2019 dimana DPT Minut berjumlah 162.769 suara, maka calon perseorangan wajib memiliki 16.277, penyebaran minimal di enam kecamatan,” ujar dia.
Lanjut dia, dukungan paslon perseorangan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan paslon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Minut Tahun 2020 yang disertai dengan fotocopy e-KTP.
“Untuk itu kami sarankan agar paslon perseorangan ini mengumpul e-KTP yang sudah masuk dalam DPT. Paslon perseorangan pun diminta wajib membawah LHKPN disaat mendaftar,” harap dia.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Ketua KPU Minut Stella Runtu, Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw, Darul Halim, Dikson Lahope dan Robby Manoppo, LSM, Wakil Bupati Minut Joppi Lengkong, tokoh agama dan tamu undangan lainnya. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan