MANADO- KPU Kota Manado dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang di ajukan dengan nomor register Manado 114, Boltim 119 dan 111.

Berdasarkan hal tersebut Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Sam Sаhrul Mаmоntо dan Oskar Mаnорро  (SSM-OPPO) segera di tetapkan sebagai pemenang pada Pilkada masing-masing.

“Untuk Boltim dengan nomor register 111 putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Boltim nomor register 119 permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan untuk Manado nomor register 114 putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Setelah menerima salinan putusan maka sudah bisa menyiapkan dan melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih,” ujar Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Rabu (17/2/2021), saat dihubungi SINDOMANADO.com

Diketahui, berdasarkan siaran pers MK PHP Kada Manado yang teregistrasi Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor urut 4 Julyeta Paulina A. Runtuwene dan Harley Afredo B. Mangindaan. Kuasa Hukum Pemohon, Percy Lontoh menyebutkan berdasarkan ketentuan pemilihan semua saksi di TPS seharusnya diberikan salinan DPT, namun pada faktanya tidak diberikan. Akibatnya, saksi dari Pemohon tidak bisa melihat kesesuaian pemilih pada 11 Kecamatan. Di samping itu, Pemohon juga menemukan fakta di lapangan bahwa pemilih yang memilih gubernur juga diberikan kertas suara untuk pemilihan walikota.

Alfra Tamas Girsang selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Manado (Termohon) membantah dalil pemohon terkait penggelembungan suara pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Manado, dimana banyak jumlah pemilih tambahan yang dengan sengaja diberikan hak pilih oleh KPPS melebihi kertas suara tambahan yang hanya berjumlah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS.

Sementara itu, PHP Boltim terdapat dua perkara yang menggugat PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur. Pertama, perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit, menyampaikan beberapa dalil permohonan.

Meski selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo mencapai 9,74%, Pemohon tetap ingin memajukan permohonan. Menurut penuturan Irwan, pihaknya menemukan penerbitan suket tidak sesuai ketentuan pada seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selain itu, adanya pemilih di bawah umur yang dapat melakukan pencoblosan. Kemudian ada pula pemilih tambahan yang tidak didaftarkan KPPS pada DPTb dalam formulir model C daftar hadir pemilih tambahan KWK, seperti di TPS 001 Desa Moonow.

Permohonan lainnya, untuk PHP Kada Bupati Bolang Mongondow Timur teregistrasi dengan Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 menyampaikan alasan permohonan yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima.

Pemohon menyadari bahwa tidak memenuhi syarat Pasal 158, tetapi adanya pelanggaran berupa politik uang yang telah dilaporkan dan sudah ada suratnya namun dinyatakan tidak terbukti membuat Pemohon mengajukan gugatan ke MK. (valentino warouw)