RATAHAN-Menyikapi polemik PIN Emas yang terus mendapat sorotan pihak Legislator, Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Pieter Owu angkat bicara.
Owu mengatakan jika pada prinsipnya terkait atribut berupa PIN Emas adalah hak anggota DPRD sebagaimana yang diatur dalam PP 18 tahun 2017.
“Ada beberapa poin yang diatur diantaranya soal jaminan kesehatan, jaminan keslamatan kerja, jaminan kematian hingga jaminan pakaian dinas dan atribut,” terang Owu kepada sindomanado.com, Selasa (10/12/2019).
Akan tetapi, pihak Sekretariat DPRD sebagai fasilitator atas jaminan tersebut, harus melakukan pengadaan barang dan jasa secara prosedural yang butuh waktu.
“Tidak ada unsur kesengajaan soal pengadaan yang dinilai terlambat. Akan tetapi harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya lagi.
Dia ikut memastikan jika untuk PIN Emas bagi anggota DPRD sendiri sudah ada. Hanya saja kemungkinan dibagikan bagi setiap anggota DPRD, akan dibagikan setelah reses.
“Kita harus membuatkan berita acara penyalurannya. Yang pasti sudah ada. Kemungkinan usai pelaksanaan reses. Sebab sekarang mereka sedang melakukan reses yang pertama di tahun 2019,” pungkasnya.
(marvel pandaleke)
Tinggalkan Balasan