MANADO – Panantian pelantikan bupati terpilih Kabupaten Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Moktar Paparaga kandas menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019. Berdasarkan putusan, Elly tidak bisa dilantik karena dinyatakan sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Talaud.

Putusan MA tersebut didasari pada gugatan yang dilayangkan Welly Titah dengan termohon Elly Lasut dan Mendagri. Lewat Putusan MA tersebut menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Mendagri Nomor 131.71.3241 Tahun 2017, perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71.3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Talaud tanggal 2 Juni 2017.

Dalam Diktum pada Putusan MA, Mendagri diperintahkan untuk mencabut SK Mendagri Nomor 131.713241 Tahun 2017. Artinya, secara hukum administrasi negara, produk hukum SK Mendagri Nomor 131.713241 Tahun 2017 tersebut, tidak lagi memiliki kekuatan hukumnya, dan tetap digunakan SK Mendagri Nomor 131.71.3200 Tahun 2014.

SK Mendagri Tahun 2014 tersebut menyatakan E2L sudah dua periode sebagai Bupati Talaud.

Wakil Gubernur Steven Kandouw menegaskan, adanya putusan MA tersebut menyatakan E2L sudah terhitung dua periode. Kata Kandouw, Pemprov Sulut bersikap jelas dan taat hukum.

“Jadi, terkait permasalahan pelantikan bupati terpilih E2L, pak Gubernur Olly Dondokambey taat hukum. Bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok, like and dislike, tetapi untuk menegakkan aturan,” ungkapnya, Selasa (14/1/2020).

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menyebut, Pemprov Sulut tidak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan Elly-Moktar, karena jika dipaksakan akan melanggar undang-undang (UU).

“Kalau pelantikannya dipaksakan, maka bersangkutan akan menjabat tiga periode sebagai Bupati Talaud. Ini jelas melanggar aturan. Sikap kita jelas, Pemprov Sulut memiliki kewajiban mematuhi Putusan MA tersebut,” tegasnya.

Dia menuturkan, jika sebelumnya Gubernur Sulut melakukan pelantikan terhadap Elly-Moktar, kemudian keluar Putusan MA ini, maka sebuah kesalahan. “Apa jadinya? Yang melantik jadi salah. Makanya, keputusan pak Gubernur Olly Dondokambey menyikapi persoalan ini sudah tepat,” tuturnya.

Kandouw meminta masyarakat Sulut, terlebih khusus warga di Kabupaten Talaud untuk tetap menjaga keamanan daerahnya. “Mari kita jaga bersama, sehingga kondisi di Talaud tetap kondusif. Proses pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” harapnya.

Dia mengakui, terkait Putusan MA tersebut, Mendagri akan mengundang Pemprov Sulut untuk mencari solusinya. “Besok, kita akan membicarakannya dengan pihak Mendagri,” tandas Kandouw.

Terkait hal ini, Elly Lasut saat dimintai keterangan KORAN SINDO MANADO belum memberikan pernyataan. Sekadar diketahui, SK Mendagri Nomor 131.713241 Tahun 2017 yang dibatalkan MA tersebut, menjadi pegangan Elly saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Talaud 2018 lalu. Surat itu juga menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud meloloskan Elly sebagai calon bupati yang menegaskan bersangkutan baru menjabat satu periode.

Elly Lasut dan pasangannya Mochtar Parapaga menjadi pemenang pada perhelatan Pilkada Talaud 2018. Keduanya mengungguli perolehan suara dua pasangan calon lainnya. Belakangan, satu di antara calon bupati lainnya, yakni Welly Titah menggugat di pengadilan terkait periodisasi Elly Lasut sebagai Bupati Talaud.

Dari situlah muncul perdebatan soal tafsir periode Elly Lasut. Sejumlah pihak mengatakan Elly sudah dua periode, tetapi pihak lainnya juga menyatakan masih satu periode.

Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati periode 2004-2009. Ini terhitung periode pertama kali Elly menjabat. Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009. Belum menyelesaikan periode pemerintahannya, Elly sudah tersandung hukum karena kasus korupsi. Semasa ditahan, proses pemberhentian Elly tak pernah berproses. Saat itu, Pemkab Talaud dipimpin Plt Bupati yang dijabat Wakil Bupati Constantin Ganggali.

Kemudian, pada 24 Juni 2019, pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi) lewat SK Nomor 131.713200 Tahun 2014. Sesuai SK Kemendagri ini, Elly terhitung sudah dua periode. Elly kemudian kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud pada 2018. Dalam proses pencalonan, muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya.

SK dimaksud yakni SK Mendagri Nomor 151.71-3241 Tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surat pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011. SK tersebut dibuat untuk perubahan sebelumnya SK Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014. Terbitlah SK revisi 2017 mengubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap Elly belum dua periode, kemudian dipakaianya mendaftar sebagai Calon Bupati Talaud kala itu.  SK 2017 inilah yang digugat, kemudian MA mengeluarkan putusan membatalkan SK tersebut yang menjadi dasar Pemprov Sulut memutuskan tidak melantik Elly-Moktar.(Rivco Tololiu)