RATAHAN – Keresahan warga terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ratatotok memuncak. Sejumlah elemen masyarakat pada akhirnya harus melaporkan aktivitas yang dinilai sarat dengan aksi korupsi kolusi dan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas) Mohamad Fazly, selaku Sekjen bersama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Membangun Minahasa Tenggara (GEMMA) Vidi Ngantung di Kantor KPK, belum lama ini.
Fazly mengungkapkan, dia bersama sejumlah LSM telah mendapat mandat dan mewakili masyarakat dengan disertai surat pernyataan penolakan PETI. Mereka meminta KPK agar meninjau langsung dan mengusut tuntas perusahaan tambang tanpa ijin tersebut.
“Perusahaan yang tidak memiliki ijin apapun itu namanya harus dihentikan, karena dampaknya yaitu kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian besar bagi Masyarakat sekitar,”ujar Fazly. Sekjen Fazly juga sedang mempersiapkan laporan selanjutnya terkait data yang diberikan masyarakat Ratatotok.
“Akan saya lanjutkan dan laporkan data ini ke Presiden RI, Sekneg, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Propam dan Bareskrim) dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) karena PETI itu tidak memilik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) seperti yang sudah kami laporkan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” pungkas Fazly.
Sementara itu, Vidi Ngantung mengungkapkan, kegiatan perusahaan yang diangap ilegal tersebut sebelumnya sudah di warning oleh Bupati Mitra James Sumendap untuk tidak melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat.
“Yang kami tahu, Bupati sudah mewarning perusahaan-perusahaan ini. Namun dengan keterbatasan kewenangan dalam penindakan kami atas nama masyarakat sekitar tambang Ratatotok langsung ke KPK dan meminta untuk meninjau kegiatan perusahaan-perusahaan ilegal ini,” ungkap Ngantung.
Ditambahkannya lagi, pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami juga sudah mendatangi Kementerian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta agar secepatnya bergerak dalam menindak lanjuti permasalahan yang merugikan masyarakat,”tutup Ngantung. (Marvel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan