MANADO – Gubernur Olly Dindokambey mengambil alih izin Tugas Luar (TL) para pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulut selama proses pemeriksaan intern pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu disampaikannya di kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Enterim atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh BPK di Kantor Gubernur Sulut, Senin (10/2/2020).

“Kalau sebelumnya lewat pak Sekprov, sekarang ini harus seizin saya jika pejabat eselon II keluar daerah. Kalau melanggar, salah sendiri,” tegas Olly.

Orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini berharap, selama proses pemeriksaan BPK tidak ada pejabat yang minta izin keluar daerah.

“Masa pemeriksaan selama 30 hari kedepan. Ini kiranya dapat menjadi perhatian para pejabat,” tukasnya.

Dia mengaku, jika ada pejabat eselon II yang mengabaikan atau tidak pro aktif selama pemeriksaan, apalagi memilih keluar daerah tanpa izin gubernur, pastinya ada sanksi.

“Memang saat ini tidak ada rombak pejabat. Tapi kalau terkait hal ini, itu khusus dan dibolehkan. Saya berharap pejabat eselon II kooperatif dengan BPK,” tegasnya.

Mantan legislator Senayan ini meminta jajarannya untuk memperhatikan apa yang menjadi permintaan BPK.

“Harus jadi perhatian khusus. Apa yang masih kurang harus dilengkapi. Kita berharap, tentunya Pemprov Sulut nanti bisa enam kali meraih opini WTP secara berturut-turut,” tandasnya.

Kepala Perwakilan BPK Sulut, Karyadu mengatakan, pihaknya telah melakukan overview terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sulut.

“Baik itu soal pengelolaan kas daerah, dimana piutang juga masih belum efektif,” ungkapnya.

Karyadi berharap agar perangkat daerah tidak terlalu kaku atau takut dengan BPK. Pun jika ada kendala atau ada hal yang belum dipahami, pihaknya siap memberikan penjelasan. (rivco tololiu)