MANADO – Sekdaprov Edwin Silangen membuka kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Perangkat Daerah Pemprov Sulut di Manado, Selasa (11/2/2020).

Kesempatan itu, Silangen menegaskan Penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran (TA) 2019, sebagai salah satu bentuk tugas dan kewajiban para aparatur pengelola keuangan dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah yang diselenggarakan.

Lanjut dia, dalam memahami muatan dan subtansi laporan keuangan dalam proses pembangunan, maka mutlak bagi aparatur pemerintah untuk dapat menghadirkan penyelenggaraan sistem pelaporan keuangan daerah yang paripurna sesuai aturannya.

“Jadi, sudah menjadi hal wajib bagi aparatur pengelola keuangan untuk paham akan tugasnya.

Dikatakan Silangen didampingi Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng bahwa sinergitas persepsi dan pemahaman dari segenap aparatur menjadi sangat penting, sehingga pemerintahan yang ada akan terbangun dari kokohnya pilar pilar penyanggah di semua elemen pemerintahan.

“Substansi laporan keuangan memegang peranan penting dalam pembangunan daerah, sehingga penerapan sistem pelaporan keuangan yang baik, serta sinergitas langkah dalam berkarya dan bekerja sesuai dengan ruang lingkup tugas fungsi serta tanggungjawab membangun daerah,” pungkasnya. (rivco tololiu)