MANADO – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado akan mendeportasi satu Warga Negara Asing asal Somalia yang datang tanpa menggunakan dokumen resmi.
“Saat ini bersangkutan berada di rumah tahanan Rudenim. Dan untuk saat ini, kami akan menfasilitasi untuk memulangkan ke negeranya,” ungkap Kepala Rudenim Manado, Novly Momongan, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, selang Januari-Maret 2020, pihaknya baru satu kali ini melakukan deportasi untuk WNA yang tidak memenuhi ketentuan.
“Berbedaa dengan tahun 2019 lalu, ada tiga WNA yang dideportasi periode Januari-Maret 2019,” tuturnya.
Sekedar diketahui, selang tahun 2019, Rudenim Manado telah mendoportasi sekira 51 WNA, dengan perincian 42 WNA Filipina, Lima WNA Nigeria, Satu WNA Uganda, Satu WNA Pantai Gading dan Satu WNA Rusia.
“Kita berharap kedepannya tidak ada lagi WNA yang masuk untuk mencari suaka ke Indonesia, khususnya Sulawesi Utara. Melihat pada awal tahun ini dimana para pencari suaka dan pelanggar Imigrasi yang semakin berkurang, saya berharap tidak ada lagi tahanan yang ada di sini,” tutupnya. (schwars tompodung)
Tinggalkan Balasan