Eks Koruptor Tidak Dilarang Bacalon di Pilkada, Imba Serahkan Semua ke KPU

oleh
Jimmy Rimba Rogi selesai mendaftar sebagai bakal calon Walikota Manado. (FOTO: valentino warouw)

MANADO- Bakal Calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba) bakal melenggang mulus sebagai calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2020. Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 Tahun 2007 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tidak melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020, tidak melarang eks koruptor untuk menjadi calon.

Bakal Calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi menegaskan, sangat serius untuk maju sebagai  Calon Wali Kota Manado, saat ini sudah mendaftar di tiga partai politik (parpol).

“Kalau berdasarkan PKPU 1 Tahun 2020 saya memenuhi syarat-syaratnya untuk bisa maju sebagai Calon Wali Kota Manado, namun kan yang akan memutuskan adalah KPU. Jadi semua saya serahkan ke KPU,” ujar dia saat dihubugi SINDOMANADO.COM, Senin (2/3/2020), malam.

Diketahui, dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 dimana menuliskan, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kemudian dalam PKPU tersebut dijelaskan, bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi terpidana karena kealpaan; atau terpidana karena alasan politik, serta wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.

Serta, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada public. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, dalam syarat juga dijelaskan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Pengertian .mantan terpidana pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (valentino warouw)