MANADO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) terancam sanksi jika tidak mencairkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sudah dilakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Minsel dan KPU serta Bawaslu Minsel.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu menegaskan untuk pencairan anggaran dalam proses. “SK Perkada sedang diproses, sabar sedikit waktu lagi,” singkat Paruntu, saat dihubungi, SINDOMANADO.COM, Selasa (3/3/2020).
Terpisah, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menegaskan, untuk Anggaran Pibup Minsel masih menunggu koordinasi KPU RI dengan Mendagri.
“Paling lambat sebelum verifikasi faktual bakal calon perseorangan sudah ada hasilnya. Tapi untuk Pilgub Sulut di Kabupaten Minsel akan tetap jalan,” beber dia.
Senada, Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menegaskan, saat ini anggaran sangat mendesak dan kiranya bisa cepat untuk dicairkan.
“Kami masih menunggu anggaran dari Pemkab Minsel. Memohon kepada Pemkab Minsel untuk mencairkan anggaran dalam waktu dekat,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, bisa saja kemungkinan-kemungkinan terjadi dengan tidak adanya anggaran Pilbup di Minsel.
“Kalau tidak ada anggaran Pilbup nya ditunda, tapi Pilgub tetap jalan konsekuensinya Pemerintah Provinsi harus mentalanginya,” tegas dia.
Lanjut Malonda, bisa juga pemerintah provinsi tanggulangi hingga Pilbup. Bawaslu sendiri belum bersikap menunggu apakah ini sudah menghambat. Nanti lihat apakah Maret dan April sudah mengganggu tahapan, misalkan AdHoc sudah malas bekerja dan mengadakan protes itu sudah mengganggu tahapan.
“Mudah-mudahan bisa cepat ditanggulangi, masalahnya NPHD sudah ditandatangani, tapi sampai sekarang Pemkab Minsel belum mencaikannya, kita lihat kedepan kita akan koordinasi dengan jajaran,” beber dia.
Sebelumnya, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencairkan anggaran untuk Pilkada. Toh jika tidak mencairkan dana tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa dikenakan sanksi.
“Tadi ditanya sanksi ya, sanksinya baca saja UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disitu ada sanksi mulai dari teguran sampai ke pemberhentian sementara bisa berlaku kan, tapi kan kita nggak ingin sampai seperti itu. Kita ingin agar semuanya bisa dilakukan dengan cara-cara dialog yang lebih soft,” tutup dia, belum lama ini, di Jakarta.
Diketahui, Anggaran Pilbup Minsel belum dicairkan hingga saat ini padahal sudah melakukan NPHD, untuk KPU Minsel sebasar Rp42 Miliar dan Bawaslu Minsel 17 miliar. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan