Sebar Hoaks, IRT Asal Sea Diperiksa Polisi

oleh
Polisi saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks. (Ist)

MANADO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MPL (26) alias Meigi, warga Desa Sea Kecamatan Pileneng, Kabupaten Minahasa, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan berita hoaks (bohong) dan menyinggung salah satu instansi pemerintah.

Pelaku sendiri diamankan polisi di rumahnya sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu (11/4/20).

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari patroli Tim Cyber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Manado.

“Dimana beberapa waktu lalu, dilakukan patroli saiber dan ada akun media sosial FB yang memposting berita hoaks. Dan dimana ditujukan kepada salah satu pejabat publik di Manado,” ujar Aruan, Senin (13/4/20).

Lanjutnya, dalam berita atau postingan itu, ada konten yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun dari pelaku.

“Kita melakukan penelusuran terhadap pemilik akun, sehingga kita dapat mengamankan pelaku dan dibawa untuk dilakukan proses. Adapun pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah pasar 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, selain tersangka diamankan juga barang bukti handphone yang digunakan untuk memposting berita hoaks tersebut dalam rangka mengambil data elektronik terkait dengan akun yang dimilikinya, sehingga nantinya dalam proses hukum dapat diproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

Tersangka MPL sendiri saat mengaku menyesali perbuatanya dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.

“Saya menyesal, dan minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas postingan saya, dan mengharapkan kepada netizen yang telah membagikan postingan saya untuk segera dihapus”, ungkap tersangka.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan bijaksana dalam ber media sosial agar nantinya tidak berurusan dengan pihak berwajib, karena pihak kepolisian turut mengawasi media sosial.

“Kita juga akan telusuri semua oknum-oknum atau akun-akun yang menyebarkan untuk dilakukan proses hukum. Ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar sebelum atau memposting berita harus ada kebenarannya,” tandasnya. (deidy wuisan)