TAHUNA – Otoritas Pelabuhan Nusantara Tahuna mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah penularan virus korona (Covid-19). Surat edaran dikeluarkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tahuna.
Kapal yang berlabuh di semua pelabuhan yang ada di Kabupaten Sangihe, anak buah kapal (ABK) dilarang turun atau keluar dari kapal. Kebijakan tesebut akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (16/4/2020).
Dikatakan Kepala Syahbandar Mocodompis Muhaling, pembatasan interaksi dari para ABK adalah kebijakan yang disampaikan melalui surat perintah daerah untuk melakukan pembatasan/larangan bagi para ABK keluar area pelabuhan.
“Kami menerima surat dari Pemkab pada 14 April kemarin, dalam surat itu meminta kami untuk melakukan pembatasan/larangan bagi para ABK keluar dari area pelabuhan, olehnya kami keluarkan surat edaran ini,” jelas Muhaling.
Dia menuturkan, pelarangan tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengurangi interaksi antara pekerja kapal dengan masyarakat. Pasalnya, para ABK melakukan pekerjaan dan perjalanan antarwilayah. “Ini bukan diskriminasi namun merupakan keharusan demi mencegah Covid-19,” imbuhnya lagi.
Soal kebutuhan para ABK, kata Muhaling, mereka diminta untuk berkoordinasi dengan agen kapal sehingga suplai kebutuhan dapat diantar oleh agen. (Andy Gansalangi)
Tinggalkan Balasan