Dua Minggu Bebas Asimilasi Korona, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

oleh
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat pelaku Curanmor. (FOTO: Deidy Wuisan)

MANADO – Empat warga kota Manado, terpaksa diamankan pihak Kepolisian resor kota (Polresta) Manado. Mereka diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor dan diringkus di Jalan Boulevard II, Kampung Tali, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Jalan Loreng Desa Pandu, Kecamatan Bunaken dan Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Malalayang, sekira pukul 12.00 Wita, Selasa (21/4/20).

Para pelaku diketahui berinisial EYS alias Erick (21), warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang,

AR alias Andrian (19), warga Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, BBK alias Bryan (23), warga Kelurahan Kayubulan, Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, RH alias Roi Buser (30), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan I, Kecamatan Bunaken dan MMM alias (24), warga Desa Karoua Tompaso Baru.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus ini ada empat tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah kota Manado yaitu di Malalayang, Singkil, Mandolang dan Wanea.

“Waktu kejadian itu pada tanggal 14, 15, 19 dan 21 April. Mereka melakukan aksi tersebut pada saat korbannya sedang istirahat, antara pukul 02.00 Wita, sampai dengan pukul 04.00 Wita,” ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian pelaku yang diamankan, tiga diantaranya merupakan binaan asimilasi yang baru dibebaskan pada tanggal 3 April kemarin, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Manado dalam kasus yang sama Curanmor.

“Tiga dari mereka keluar pada tanggal 6 Apri lalu. Ternyata mereka sudah melakukan curanmor kembali. Kemudian Barang bukti yang berhasil berhasil kita amankan adalah empat kendaraan yakni Honda Beat dua unit, Yamaha Mio dan Honda CBR 150 serta satu unit handphone,” ucap Bawensel.

Pelaku melakukan aksinya dengan mematahkan kunci stir kendaraan menggunakan kaki. Kemudian membuat saklar langsung atau cabut soket.

“Saat diamankan dua pelaku mencoba melarikan diri. Dengan mengambil tindakan tegas, anggota melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas di kaki kanan mereka berdua. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 2 dan pasal 480 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (deidy wuisan)