BOLSEL– Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/406/IV/sekr tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan Edaran MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang, SE MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020. Menurut bupati, kebijakan tersebut bertujuan memberi perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi ASN beserta keluarganya dan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Ini juga bertujuan meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke Bolsel,” kata Bupati, Minggu (26/4/2020). Ditegaskannya, ASN bersama keluarga dilarang keluar daerah atau mudik. ASN yang berdomisili di luar Bolsel tetap mengikuti protokol pencegahan dini.

“ASN juga dilarang mengajukan cuti selama tanggap darurat Covid-19 masih berlangsung. Kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya.” ungkapnya. Dia berharap edaran ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Karena jika tidak, maka sanksi tegas akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan. “Yang melanggar keputusan tersebut akan dikenai sanksi disiplin,” tegas Bupati. (Irfani Alhabsyi)