MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait relaksasi cicilan kredit pembiayaan.

Wakil Gubernur Steven Kandouw menggelar rapat online bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan leasing dan perwakilan debitur.

“Pemprov memfasilitasi OJK, perusahan peminjaman dan debitur untuk membicarakan soal relaksasi,” ungkap Kandouw, Rabu (29/4/2020).

Kandouw mengatakan, semua sepakat diberikan akses bagi debitur mendapatkan relaksasi cicilan.

“Akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya,” tegasnya.

Dikatakannya,  rapat juga membahas realisasi Peraturan OJK nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan.

“Harapannya membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan tersebut secara lebih jelas, gampang dan cepat,” jelasnya.

Terungkap juga sudah terestrukturisasi sebanyak 5.000 debitur dengan nilai Rp234 miliar.

“Jadi sudah 44 persen debitur,” aku Kandouw.

Lanjutnya, OJK membuka layanan hotline bagi debitur -debitur membutuhkan informasi dan keluhan.

“Tak melihat status, bahkan ASN punya cicilan kendaraan bisa dapat relaksasi,” ujarnya.

Pemprov Sulut mendorong kebijakan membantu disisi pembayaran pajak kendaraan. Dimana dari Bapenda memberikan keringan.

“Tidak ada denda keterlambatan, tidak ada pajak progresif untuk CC tertentu,” tandas Kandouw. (rivco tololiu)