MANADO- Diduga keracunan minuman beralkohol (Minol) oplosan, seorang wanita bernama IR alias Irene, 26, warga Desa Leilem Tiga, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, meninggal dunia, Sabtu (9/5/2020).
Eks pramugari salah satu maskapai
di Indonesia ini meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Karombasan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari data Kepolisian Sektor Wanea, berawal korban mengalami kejang-kejang saat beristirahat di Hotel Makapetor yang terletak di Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kapolsek Wanea AKP Bartholomeus Dambe menjelaskan, pihaknya menerima laporan mengenai meninggalnya seorang wanita dengan tidak wajar di Hotel Makapetor.
Kronologi kejadian, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 18.00 WITA, korban Irene menyuruh saksi Rian untuk membeli obat batuk merek Komix sebanyak dua dus.
“Komix dua dus yang dibeli saksi Rian, dikonsumsi bersama-sama di indekos korban yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, tepatnya di Perum Alandrew,” tutur Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan tiga saksi, bahwa korban mengonsumsi sebanyak 15 sachet Komix, dan sekitar 23.00 WITA, korban dijemput oleh pacarnya bernama SA alias Stevanus.
“Berdasarkan keterangan Stevanus bahwa benar, saat itu dirinya menjemput korban dari indekos di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, tepatnya di perumahan Alandrew,” jelas Kapolsek.
Dari indekos, saksi Stevanus bersama korban langsung pergi ke Hotel Makapetor. “Di sana korban dan benerapa saksi sudah ditunggu seorang teman dari Stevanus yakni lelaki Glend, kemudian Glend membuka kamar nomor 11,” lanjut Kapolsek.
Glend kemudian menyuruh Stevanus untuk membeli minol jenis bir casanova sebanya dua botol, captikus satu botol dan minuman energi merek prokasa.
“Besoknya Sabtu (9/5) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, korban dan pacarnya serta lelaki Glend, kembali ke indekos korban di perumahan Alandrew,” jelas Kapolsek.
Tambah dia, saat di sana, mereka lanjut pesta minol opolosan bersama. “Menurut laki Stevanus, sekira pukul 03.20 WITA, korban mengatakan kalau dirinya sudah pusing, sehingga lelaki Stevanus bersama korban kembali ke Hotel Makapetor untuk istirahat,” ucap Kapolsek.
Saat di dalam kamar Hotel Makapetor, korban mengatakan kepada lelaki Stevanus, bahwa dirinya sudah merasa kedinginan, sambil menyuruh lelaki Stevanus untuk mematikan AC.
“Ketika AC dimatikan, korban dan Stevanus langsung tidur, dan sekitar pukul 07.30 WITA, lelaki Stevanus bangun dan terkejut melihat korban mengalami kejang-kejang dan sesak napas,” ujar Kapolsek.
Saat itu juga, kata Kapolsek, lelaki Stevanus langsung melarikan korban ke rumah sakit Bhayangkara Karombasan.
“Menurut keterangan tim medis di rumah sakit, korban meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit, dan dugaan sementara korban meninggal karena mengonsumsi minuman oplosan, sebab korban tidak sedang sakit,” jelas Kapolsek.
Kata Kapolsek, jenazah korban tidak dilakukan autopsi sesuai permintaan keluarga dan telah dibuat berita acara penolakan autopsi.
“Tim inafis Polresta Manado bersama pihak kami Polsek Wanea, sudah mendatangi TKP serta melakukan olah TKP di Hotel Makapetor dan indekos korban di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, dan ditemukan barang bukti dua botol Casanova dan dua dus Komix,” terang Kapolsek.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala itu, pihaknya memeriksa beberapa orang sebagai saksi. “Dari peristiwa ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi masing-masing bernama Chika, 29, warga Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Christin, 26, Rian, 23, warga Desa Tompaso Baru Minahasa Selatan dan Stevanus Assa, 25, warga Kelurahan Wanea,” pungkas Kapolsek. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan