MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan catatan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2019.
Rekomendasi atau catatan itu menjadi masukan DPRD Sulut untuk Pemprov Sulut. Terkait hal itu, Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan, rekomendasi dari DPRD Sulut wajib ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Catatan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturannya,” ungkap Kandouw, Selasa (12/5/2020).
DPRD sudah menyerahkan keputusan tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sulut tahun 2019 yang diserahkan lewat sidang paripurna, Senin (11/5/2020).
Kandouw sendiri memberikan apresiasi kepada para pimpinan dan seluruh anggota panitia khusus (pansus) yang meski dalam situasi pandemi Covid-19 tetap melaksanakan kewajibannya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan