MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw melantik Janetta Hermin Anna Lapian menjadi Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V Inspektorat Sulut di Manado, Rabu (20/5/2020).
Pelantikan tersebut menerapkan protap Covid-19 yang dilangsungkan di Kantor Gubernur Sulut, dengan mengacu Surat Keputusan Gubernur Olly Dondokambey Nomor 821.2/BKD/SK/27/2020.
“Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Gubernur Sulut Nomor 800/20.329/Sekre-BKD tanggal 20 Januari perihal Permohonan Rekomendasi Pengukuhan dan Pengisian Pejabat Administrator pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulut,” ungkap Kandouw.
Sebelum mengemban jabatan Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Sulut, Jannetta H A Lapian adalah pejabat fungsional pengawas pemerintahan di Inspektorat Sulut dengan pangkat/golongan ruang: Pembina Tingkat 1, IV/B.
Pelantikan turut dihadiri Asisten 3 Pemprov Sulut bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Inspektur Meiki Onibala. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan