BOLSEL – Selama pandemi Covid-19 belum mereda, seluruh aktivitas bahkan hajatan masyarakat dibatasi, termasuk dalam urusan melaksanakan pernikahan di rumah.

Kementerian Agama (Kemenag) Bolsel, belum lama ini resmi mengeluarkan edaran terkait larangan melangsungkan hajatan pernikahan di rumah. Menurut Kepala Kemenag Bolsel H. Irmanto Usuli, melalui Kasie Bimas Islam, Achmad Ma’sum Maspeke, walau pendaftaran nikah tetap dibuka, namun dalam pelaksanannya tidak bisa dilakukan di rumah dan harus di Balai Nikah.

“Melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 ini dibolehkan, tapi tidak di rumah, melainkan di balai nikah dengan mengikuti anjuran pemerintah, yakni menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Achmad.

Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus korona. “Kita mendukung sepenuhnya program pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Kebijakan ini juga sudah sesuai edaran dari Kemenag RI,” tegasnya.

Achmad menambahkan, jika proses akad nikah di balai juga dibatasi tak lebih dari 10 orang, bahkan semuanya wajib memakai APD. “10 orang itu sudah termasuk penghulu, orang tua pengampuh, keluarga mempelai dan
tamu,” terangnya. Dia berharap kebijakan ini bisa dipahami oleh masyarakat Bolsel. “Ini demi kebaikan bersama, jadi kami mohon pengertiannya,” aku dia.

Sementara itu, Nurhasanah salah satu warga Molibagu mengaku kecewa tak bisa melangsungkan nikah di rumah. “Kecewa sih iya, tapi ini juga demi kebaikan bersama, jadi bisa dimaklumi,” tegasnya. (Irfani Alhasbyi)