MANADO – Kasus penipuan bermodus pinjam uang lewat media sosial (medsos) mesti menjadi perhatian masyarakat.

Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial DM alias Debby, warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, menjadi korban penipuan dan harus merugi hingga belasan juta rupiah.

Ironisnya, korban tertipu oleh pelaku yang merupakan oknum narapidana (napi) yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kasus penipuan ini sedang berproses di Polresta Manado setelah korban membuat laporan polisi pada Senin (15/6) lalu. Sesuai laporan korban, dirinya berkenalan dengan pelaku lewat facebook.

Keduanya pun jadi sangat dekat meski belum pernah bertemu. Kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk meminjam uang kepada korban sekira Bulan Mei 2020. Pelaku beralasan akan menggunakan uang tersebut untuk membiayai pendidikan, operasi kanker usus dan lainnya.

Korban pun percaya dan mentranfer uang awalnya senilai Rp7.550.000. Uang tersebut ditranfer dari rekening korban ke beberapa nomor rekening seperti yang diminta oleh pelaku. Korban kemudian kembali mentranfer uang sebesar Rp10.000.000 kepada pelaku yang dipinjamnya dari orang lain.

Korban percaya pelaku akan melunasi pinjaman uang tersebut sesuai kesepakatan pada tanggal 15 Juni 2020. Namun, saat waktunya tiba, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut seperti yang dijanjikan.

Korban pun terus menghubungi pelaku untuk melunasi hutangnya tersebut. Tapi pelaku terus beralasan, dan tetap meyakinkan korban kalau dirinya adalah anggota polisi dan akan melunasi uang pinjaman tersebut.

Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkannya ke kantor polisi. Setelah ditelusuri lewat akun facebook pelaku, ternyata pelaku merupakan narapidana kasus narkoba dan telah ditahan sejak 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini masih diproses penyelidikan pihak kami,” ungkap Aruan. (deidy wuisan)