MANADO – Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KIS dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.

Adapun perubahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Juli 2020 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yaitu kelas I dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp150.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

“Program iuran JKN-KIS terasa bagi masyarakat cukup memberatkan karena memang ada peningkatan. Namun ini, upaya untuk memperbaiki peningkatan layanan. Memang mulai 2016-2020 skema struktur iuran terus mengalami perubahan,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut, Chandra Nurcahyo di Manado, Jumat (3/6/2020).

Dia menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP atau mandiri, pada bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 tahun 2019.

“Adapun rincian iuran yakni kelas I sebesar Rp160.000, kelas II Rp110.000 dan kelas III Rp42.000,” tuturnya.

Lanjut dia, sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020, besaran iuran mengiktui Perpres Nomor 82 tahun 2018 yakni kelas I Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.

“Per 1 Juli lalu, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” jelasnya.

Chandra menuturkan, iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp25.000, kemudian sisanya Rp16.500 diberikan bantuan atau subsidi dari pemerintah.

“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000. Pemerintah tetap akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” bebernya.

Dalam rangka mendukung tanggap Covid-19, sambung Chandra, ada relaksasi yang diberikan BPJS Kesehatan bagi penunggak iuran. Para peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.

“Kalaupun apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021, supaya status kepersertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” sambungnya.

Dia menambahkan dengan adanya perubahan iuran, BPJS Kesehatan mendongkrak peningkatan layanan kesehatan.

“Kita berkomitmen terus tingkatkan pelayanan, seperti ada petugas di rumah sakit membantu peserta JKN-KIS yang butuh informasi atau keluhan. Kami percepat penyampaian informasi yang transparan. Contohnya, ada kekosongan tempat tidur di rumah sakit dan lainnya, itu dapat diketahui oleh peserta JKN-KIS,” tandasnya. (rivco tololiu)